Berpotensi Kuatkan Impunitas, Koalisi Sipil Desak Jokowi Batalkan Keppres Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:45 WIB
Berpotensi Kuatkan Impunitas, Koalisi Sipil Desak Jokowi Batalkan Keppres Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi berpidato di Sidang Tahunan MPR 2022, Selasa (16/8/2022). (Bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Desakan itu disampaikan lantaran keppres yang dimaksud dikhawatirkan berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia.

Dengan adanya Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap tidak ada transparansi yang dilakukan pemerintah.

"Dimulai dengan proses yang tertutup hingga dokumen yang tidak kunjung dapat diakses hingga rilis ini terbit, menghadirkan tanda tanya soal latar belakang, motif dan komposisi individu yang dipilih Presiden untuk mengisi tim ini," demikian yang tertuang dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil dikutip Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil juga melihat upaya untuk memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non-yudisial hanya sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak para pelaku kejahatan kemanusiaan dan luar biasa di Indonesia ini.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka

"Kami belum melihat rujukan regulasi atau standar norma pengaturan yang Presiden dan jajarannya pilih dalam menyusun regulasi ini," ujarnya.

"Mengingat bahwa tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-yudisial di dua regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," sambungnya.

Selain itu, mereka juga melihat kalau dengan adanya keppres tersebut, pemerintah mengutamakan mekanisme non-yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.

Padahal menurut mereka, ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial. Koalisi Masyarakat Sipil menganggap hal tersebut tidak dapat dipungkiri terjadi akibat adanya konflik kepentingan di dalam tubuh pemerintahan.

Selain itu, perihal efektivitas yang didasari oleh tugas dan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini juga patut dipertanyakan. Keluaran yang diharapkan muncul seperti analisis pelanggaran HAM hingga pemulihan sejatinya sudah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga: Tunggu Daftar Nama Anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Non-Judicial, Komnas HAM: Presiden kan Baru Pidato Itu

"Jika regulasi dan kelembagaan di level UU saja tidak berhasil karena tidak difungsikan secara maksimal, apalagi oleh tim yang dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai ini," jelasnya.

Adapun melalui keterangan pers tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah desakan, yakni:

Presiden RI Membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu;

  1. Presiden RI Membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu;
  2. Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera merekomendasikan dan/atau mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
  4. Pemerintah dan DPR RI membahas RUU KKR dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.006/PUU-IV/2006;

Teken Keppres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Dalam pidatonya, Jokowi sempat menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Jokowi menyebut kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Jokowi lantas mengklaim kalau pemerintah terus memberikan perhatian kepada penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Ia menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI