Farel Berhak Dapat Royalti atas Penampilannya, Apa Itu Hak Cipta?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:23 WIB
Farel Berhak Dapat Royalti atas Penampilannya, Apa Itu Hak Cipta?
Farel Berhak Dapat Royalti atas Penampilannya, Apa Itu Hak Cipta? - Farel Prayoga [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merangkum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI,  hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Cakupan meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya dan mencakup pula program komputer. 

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara seiring berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. 

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Demikian penjelasan tentang apa itu hak cipta. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI