Farel Berhak Dapat Royalti atas Penampilannya, Apa Itu Hak Cipta?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:23 WIB
Farel Berhak Dapat Royalti atas Penampilannya, Apa Itu Hak Cipta?
Farel Berhak Dapat Royalti atas Penampilannya, Apa Itu Hak Cipta? - Farel Prayoga [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penampilan Farel Prayoga saat membawakan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara kala perayaan 17 Agustus sudah dikukuhkan hak ciptanya sehingga Farel berhak atas royalti dari penampilannya. Lalu apa itu hak cipta?

Sebelumnya, diberitakan jika Farel Prayoga mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kesuksesannya menyanyikan lagu Ojo Dibandingke dalam perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-77 di Istana Merdeka.

Penyerahan piagam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Saya memberikan piagam penghargaan kepada ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Farel adalah) Pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya 2022," katanya di kanal YouTube Pusdatin KumHam, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga

Predikat Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ini lantas membuat Farel mendapatkan hak performance, termasuk dari video penampilannya di Istana.

"Jadi sudah (ada) Hak Kekayaan untuk performance Istana Negara. Ini teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai, penampilan itu, bayar!" kata Yasonna.

Potret Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Tampil di Istana Negara (YouTube Presiden Joko Widodo)
Potret Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Tampil di Istana Negara (YouTube Presiden Joko Widodo)

Yasonna mengatakan, Farel sudah punya Hak Kekayaan Intelektual dan ada royaltinya. "Nanti masuk LMKM. Jadi jangan sembarangan kutip di YouTube, sudah kami kasih haknya," katanya lagi.

Farel Prayoga juga bisa memanfaatkannya sebagai agunan fidusia yang artinya, Farel bisa menggunakan karyanya sebagai jaminan. "Prayoga sudah top. Tapi kalau suatu saat perlu harga monetesasinya ini, sudah gede," kata Yasonna.

Selain Farel Prayoga, pencipta lagu Ojo Dibandingke, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala juga mendapat hak cipta atas karyanya. Ia akan dapat royalti bahkan setelah sang musisi tutup usia.

Baca Juga: Farel Prayoga Disambut Meriah di Kampung Halaman, Jeje Slebew Kena Sentil

Apa Itu Hak Cipta

Merangkum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI,  hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Cakupan meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya dan mencakup pula program komputer. 

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara seiring berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. 

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Demikian penjelasan tentang apa itu hak cipta. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI