Suara.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo diminta jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permintaan itu disampaikan oleh Komnas HAM. Diketahui, Komnas HAM masih kesulitan untuk memeriksa Putri karena alasan masih trauma dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga awalnya mengaku pihaknya menghormati proses hukum di kepolisian setelah Putri berstatus tersangka, menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Namun, kata Sandra, Komnas HAM meminta agar istri Ferdy Sambo terbuka dan jujur dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kami juga mengingatkan tentang hak-hak dari ibu PC (Putri). Namun kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Sandra dalam dalam video konferensi pers Jumat (19/8/2022).
Sikap jujur dan keterbukaan Putri dibutuhkan dalam proses penyidikannya. Mengingat telah banyak dinamika yang terjadi pada proses pengungkapan kematian Brigadir J.
"Saya rasa kita semua sudah tahu beberapa kali proses terjadi berputar-putar, karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," ujar Sandra.
Komnas HAM berharap kasus ini segera terungkap, semua pihak yang terkait dihormati hak-haknya, baik korban dan tersangka.
"Kiranya ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak juga bisa menghormati hak-hak dari semua orang, tapi terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka," kata Sandra.
CCTV jadi Alat Bukti Vital
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.