Suara.com - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan resmi merilis desain baru 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022). Kini, 7 desain Uang TE 2022 tersebut menjadi alat penukaran yang sah untuk berbagai transaksi seantero negeri.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip Suara.com.
Adapun pecahan uang baru 2022 mencakup nominal dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.
Hadirnya pecahan uang baru 2022 tersebut membuat publik bertanya-tanya, bagaimana nasib uang lama? Berikut penjelasan resmi dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Bos Bank Indonesia Sebut Keunggulan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022
Tidak mencabut sahnya uang lama
Mengutip penjelasan resmi dari situs Bank Indonesia, hadirnya uang baru tersebut tak berarti mencabut sahnya uang lama sebagai alat transaksi resmi. Baik Rupiah dalam bentuk pecahan kertas maupun logam desain lama masih bisa digunakan sebagai alat tukar.
Pasalnya, selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang.
Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa uang Rupiah lama bisa digunakan untuk jual beli dan transaksi lainnya.
Uang baru sebagai inovasi dari BI
Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru 2022, Apakah Ada di Kotamu?
Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa dirilisnya desain uang baru adalah sebagai inovasi uang Rupiah yang berkualitas.
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry Warjiyo.
Desain uang rupiah baru 2022 memakai warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan bahan uang yang lebih baik kualitasnya.
Adapun Uang baru 2022 tetap mencantumkan wajah para pahlawan yang telah berjasa bagi keutuhan Republik Indonesia. Tak hanya itu, Uang TE 2022 juga terdapat berbagai unsur Nusantara dari tarian hingga flora dan fauna.
Cara menukarkan uang baru
Bagi masyarakat yang ingin memiliki desain uang baru, maka dapat memesannya melalui aplikasi PINTAR yang dirilis oleh BI. Selain itu, PINTAR juga dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ .
Melalui PINTAR BI, calon penukar dapat melihat informasi lokasi penukaran. Adapun penukaran dapat dilakukan di Kas Keliling BI yang ada di berbagai provinisi masing-masing.
Kontributor : Armand Ilham