5 Fakta Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:05 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, warganet meminta agar para tersangka termasuk Putri Candrawathi dipamerkan dengan baju tahanan berwarna orange.

"Good job pak....tapi msh berharap PC ditahan dan sama-sama lihat pasutri ini pake baju orange," komentar seorang warganet dengan nama akun  @inurb***.

3. Tidak Ditahan Karena Sakit

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, Putri Candrawathi masih belum ditahan.

Polri mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan adalah karena sakit.

4. Anggota Komisi III DPR RI Sebut Putri Candrawathi Sakit Adalah Alasan Klasik

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan juga turut menyoroti dalih sakitnya istri Ferdy Sambo tersebut yang membuatnya tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penuturan dari Trimedya, dalih sakit sudah kerap kali digunakan oleh para tersangka. Oleh karenanya, hal tersebut dinilai sebagai alasan klasik yang digunakan oleh Putri Candrawathi.

5. Pasal yang Dikenakan Terhadap Putri Candrawathi

Baca Juga: Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

Diketahui, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI