Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dalam pembunuhan tersebut.
Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti merekayasa kasus tersebut dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar memperkuat kesan telah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya tersebut.
Terbaru, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo tersebut dijerat Pasal pembunuhan berencana. Putri juga terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lantas seperti apakah fakta-fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Putri Candrawathi Terbukti Bersalah
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Polri, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri
2. Waganet Minta Polri Perlihatkan Putri Candrawathi Gunakan Baju Tahanan