5 Fakta Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:05 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dalam pembunuhan tersebut.

Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti merekayasa kasus tersebut dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar memperkuat kesan telah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya tersebut.

Baca Juga: Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

Terbaru, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo tersebut dijerat Pasal pembunuhan berencana. Putri juga terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Lantas seperti apakah fakta-fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Putri Candrawathi Terbukti Bersalah

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Polri, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.

Baca Juga: Isu Konsorsium 303 Hingga Kaisar Sambo, Apa Kata Mabes Polri?

2. Waganet Minta Polri Perlihatkan Putri Candrawathi Gunakan Baju Tahanan

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, warganet meminta agar para tersangka termasuk Putri Candrawathi dipamerkan dengan baju tahanan berwarna orange.

"Good job pak....tapi msh berharap PC ditahan dan sama-sama lihat pasutri ini pake baju orange," komentar seorang warganet dengan nama akun  @inurb***.

3. Tidak Ditahan Karena Sakit

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, Putri Candrawathi masih belum ditahan.

Polri mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan adalah karena sakit.

4. Anggota Komisi III DPR RI Sebut Putri Candrawathi Sakit Adalah Alasan Klasik

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan juga turut menyoroti dalih sakitnya istri Ferdy Sambo tersebut yang membuatnya tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penuturan dari Trimedya, dalih sakit sudah kerap kali digunakan oleh para tersangka. Oleh karenanya, hal tersebut dinilai sebagai alasan klasik yang digunakan oleh Putri Candrawathi.

5. Pasal yang Dikenakan Terhadap Putri Candrawathi

Diketahui, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI