Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan dugaan korupsi terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, terkait relasi bisnis setelah diverifikasi oleh tim ternyata tidak jelas.
Laporan dugaan korupsi tersebut, kekinian diarsipkan oleh lembaga antirasuah.
"Kami sudah melakukan verifikasi. Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih Sumir, tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketidakjelasan laporan tersebut, kata Ghufron, lantaran KPK tidak menerima bukti dukungan lain terkait dugaan korupsi dari pihak pelapor yakni Ubedillah Badrun.
Baca Juga: Anak Jokowi, Kaesang dan Gibran Dituduh Korupsi, Ada Massa Demo ke KPK Siang Ini, Kasus Apa?
Adapun laporan dugaan korupsi itu dilaporkan pada 10 Januari dan KPK juga sudah memanggil Ubedillah pada 26 Januari untuk verifikasi.
"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," ucapnya
Maka itu, kata Ghufron, laporan dugaan korupsi dua anak Jokowi itu untuk sementara waktu telah diarsipkan oleh KPK.
"Saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Singgung KPK Soal Kasus Gibran dan Kaesang, Tagar Tangkap Dua Anak Jokowi Trending Topik di Twitter
Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.