Suara.com - Sosok oknum anggota aktif TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI NA disebut sebagai nama pelaku insiden penembakan kucing yang terjadi di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung. Berikut fakta Brigjen NA tembak kucing.
Tak tanggung-tanggung, aksi sadis tembak kucing yang dilancarkan oleh Brigjen NA itu akhirnya mengundang amarah DPR. Bahkan, salah seorang anggota parlemen menuntut Panglima TNI Andika Perkasa untuk menindak Brigjen NA.
Lantas, apa yang membuat Brigjen NA tega menghabisi nyawa para kucing tak bersalah tersebut? Simak jawabannya pada daftar fakta di bawah ini.
1. Brigjen NA tembak kucing dengan senapan angin miliknya
Baca Juga: Brigjen TNI Tembak Mati Kucing, Ridwan Kamil Ungkap soal Perlakuan ke Sesama Makhluk
Aksi sadis Brigjen NA dibenarkan oleh pihak Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa. Berdasarkan hasil laporan dari Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI terjadi pada Selasa (16/8/2022).
Brigjen NA berbekal senjata miliknya berupa senapan angin untuk menghabisi para kucing malang di lokasi.
"Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," kata Prantara melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
2. Motif Brigjen NA bukan karena benci kucing
Berkat aksi sadis Brigjen NA, sejumlah kucing tewas dan beberapa di antaranya mengalami luka yang cukup serius.
Baca Juga: Unjuk Rasa Protes Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung
Setelah didalami, aksi Brigjen NA bukan didasari oleh sikap benci kucing, melainkan demi kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.
"Bukan karena kebencian terhadap kucing," lanjut Prantara.
3. Anggota DPR desak Panglima TNI hukum Brigjen NA
Insiden penembakan kucing tersebut akhirnya viral hingga menyita atensi dari pihak DPR. Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera menindak tegas Brigjen NA.
"Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja," ujar Bobby kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Bobby berharap pihak Panglima TNI bisa memberikan hukuman yang setimpal atas kematian para kucing tersebut.
"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.
4. Andika Perkasa segera mengusut Brigjen NA
Pinta Bobby akhirnya direspon oleh Andika Perkasa. Sosok perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu akan mengusut Brigjen NA dan berjanji akan memberikan tindakan tegas.
5. Ancaman hukum yang mengintai Brigjen NA
Tak main-main, selain akan ditindak oleh Panglima TNI, Brigjen NA juga berpotensi mendapat hukuman pidana.
"Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," pungkas Prantara.
Kontributor : Armand Ilham