Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Menjadi Bukti Kapolri Serius

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Menjadi Bukti Kapolri Serius
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Instagram/divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Mohammad Dawam mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Tim Khusus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Dawam dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, hari ini.

Dawam mengatakan bahwa Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik setelah menjerat istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah.

"Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," tutur Dawam.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Belum Jawab Rasa Keadilan Keluarga

Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.

"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengantongi cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen  Agung Budi Maryoto.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Cinta Pertama yang Tumbuh di Sekolah Anak Para Jenderal

Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, dengan empat tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI