Suara.com - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyarankan Polri melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, lewat dokter khusus dari Mabes. Usul pemeriksaan itu merupakan buntut kepolisian yang belum menahan Putri dengan dalih sakit.
Padahal, Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Trimedya mengatakan, sakit menjadi alasan sementara Putri, sehingga pemeriksaan kesehatan dibutuhkan untuk memastikan kondisi Putri lebih lanjut.
"Lebih baik lagi, dokter dari pihak kepolisian memeriksa. Dan harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini, ya kan? Nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," kata Trimedya dihubungi wartawan pada Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Trimedya Panjaitan menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan Putri untuk tidak ditahan, walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Diisukan Kebal Hukum, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Tidak Kenal Sosok Ferdy Sambo
Menurut Trimedya, dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu, ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Tirmedya.
Kendati begitu Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri setelah dinyatakan sembuh.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.
Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Itsus Berencana Gelar Sidang Etik Ferdy Sambo Pekan Depan
Sebelumnya diberitakan, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.
Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),
Dalam waktu dekat, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan sampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya, dalam hal ini Polri terbuka. Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” katanya.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).