Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat berani mmepertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Termasuk pasangan suami istri, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ya kan dari sejak awal dia gangguan-gangguan ini lah, kita ya berani berbuat berani bertanggung jawab. Dan ketiga yang menarik dari peristiwa ini bersama-sama dengan suaminya kan merencanakan," kata Trimedya dihubungi awak media, Jumat (19/8/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu juga memandang pengungkapan kasus kematian Yosua tidak cukup sebatas penetapan tersangka yang kini berjumlah lima orang. Ia menegaskan bahwa Polri perlu untuk mengungkapkan apa motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan pasangan suami istri beserta ajudannya tersebut.
"Untuk itulah ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya? Ya kan terjadi kompak (antara) suami-istri membunuh seseorang," kata Trimedya.
Baca Juga: Ogah Periksa Istri Ferdy Sambo usai Resmi Tersangka, Komnas HAM Segera Selesaikan Laporan ke Jokowi
Soroti Dalih Sakit Putri
Trimedya sebelumnya menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan Putri untuk tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadri Yosua Hutabarat.
Menurut Trimedya, dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," katanya.
Kendati begitu, Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri, usai sembuh.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.
Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, tersangka pembunuhan Brigadir J bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri dalam pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit.
"Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat.
Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat..
Pembunuhan Berencana
Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).