Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan meminta para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat berani mmepertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Termasuk pasangan suami istri, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ya kan dari sejak awal dia gangguan-gangguan ini lah, kita ya berani berbuat berani bertanggung jawab. Dan ketiga yang menarik dari peristiwa ini bersama-sama dengan suaminya kan merencanakan," kata Trimedya dihubungi awak media, Jumat (19/8/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu juga memandang pengungkapan kasus kematian Yosua tidak cukup sebatas penetapan tersangka yang kini berjumlah lima orang. Ia menegaskan bahwa Polri perlu untuk mengungkapkan apa motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan pasangan suami istri beserta ajudannya tersebut.
"Untuk itulah ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya? Ya kan terjadi kompak (antara) suami-istri membunuh seseorang," kata Trimedya.
Soroti Dalih Sakit Putri
Trimedya sebelumnya menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan Putri untuk tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadri Yosua Hutabarat.
Menurut Trimedya, dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," katanya.
Kendati begitu, Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri, usai sembuh.
Baca Juga: Ogah Periksa Istri Ferdy Sambo usai Resmi Tersangka, Komnas HAM Segera Selesaikan Laporan ke Jokowi
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.