Suara.com - Inspektorat khusus (Itsus) akan segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kekinian mereka mengklaim masih melakukan pemberkasan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Tadi Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan. InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Sementara di sisi lain, Agung menyebut total ada enam anggota yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Sakit, Anggota DPR: Itu Alasan Klasik
Agung menyebut keenam anggota tersebut masing-masing berinisial Irjen FS alias Ferdy Sambo, Brigjen HK alias Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP ANT, AKBP AR alias Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol BW alias Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstructioun of justice, menghalangi penyidikan," bebernya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan total lima tersangka. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan terbaru PC alias Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Salah satu dasar penetapan tersangka berdasar bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang sempat berupaya dirusak dan dihilangkan tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Usai Istri Resmi Tersangka, Wartawan Mendadak Disuruh Menjauh dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi
Penyidik, lanjut Andi, total telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Bahkan, kemarin yang bersangkutan semestinya diperiksa kembali namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," tutur Andi.
*Pembunuhan Berencana*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Andi ketika itu mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar pada Kamis (11/8/2022).