Suara.com - Tim Khusus Polri resmi menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Begini suasana di rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Pantauan Suara.com, Jumat (19/8/2022) pukul 16.15 WIB, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, suasana kian sunyi. Tidak ada giat dari kepolisian di sekitar lokasi seusai Putri Chandrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, di kediaman pribadi Ferdy Sambo dan Putri di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan terasa hal serupa. Hanya ada satu mobil terparkir di jalan depan rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sewaktu Suara.com mencoba memotret rumah pribadi Ferdy Sambo, seorang pria meminta Suara.com mundur dan menjauh dari lokasi. Hingga kini belum tampak ada kegiatan di dua lokasi tersebut.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.
Baca Juga: Ogah Periksa Istri Ferdy Sambo usai Resmi Tersangka, Komnas HAM Segera Selesaikan Laporan ke Jokowi