Suara.com - Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, hari ini, namun dia belum ditahan Polri dengan alasan sakit.
Anggota Komisi Hukum DPR menyebut alasan sakit merupakan alasan klasik karena sudah biasa dikatakan orang yang punya masalah hukum.
Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana. Empat tersangka sebelumnya yaitu Ferdy Sambo, dua ajudan, dan seorang asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Semuanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Saat mengumumkan Putri menjadi tersangka baru, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan alasan sakit disampaikan Putri kemarin ketika akan diperiksa penyidik.
"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri,, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan Putri diduga terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Salah satu bukti yang menjadi petunjuk dugaan keterlibatan Putri yaitu rekaman CCTV di rumahnya.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi.
Baca Juga: Sosok Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo di Mata Teman Sekolah SMP di Makassar
Putri telah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali dan yang keempat batal karena dia mengaku sakit.