Suara.com - Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, hari ini, namun dia belum ditahan Polri dengan alasan sakit.
Anggota Komisi Hukum DPR menyebut alasan sakit merupakan alasan klasik karena sudah biasa dikatakan orang yang punya masalah hukum.
Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana. Empat tersangka sebelumnya yaitu Ferdy Sambo, dua ajudan, dan seorang asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Semuanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Saat mengumumkan Putri menjadi tersangka baru, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan alasan sakit disampaikan Putri kemarin ketika akan diperiksa penyidik.
Baca Juga: Sosok Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo di Mata Teman Sekolah SMP di Makassar
"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri,, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan Putri diduga terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Salah satu bukti yang menjadi petunjuk dugaan keterlibatan Putri yaitu rekaman CCTV di rumahnya.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Komisi III Dukung Polri
Putri telah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali dan yang keempat batal karena dia mengaku sakit.
"Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," tutur Andi.
Alasan klasik
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan sejak awal mengkritisi penanganan kasus Ferdy Sambo.
Trimedya menyebut alasan sakit merupakan alasan yang sudah klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya."
Menanggapi kekhawatiran akan adanya upaya penghilangan barang bukti, anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Ali mengatakan wajar.
"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali.
Ali menghormati proses hukum terhadap siapa saja yang berperakara dalam kasus itu.
"Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif. Tapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," kata Ali.
Dia percaya polisi sudah memiliki alat bukti dalam menetapkan orang menjadi tersangka.