Suara.com - Menyusul sang suami, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Sebelum ditetapan jadi tersangka, secara terpisah kuasa hukumnya mengakui bahwa dia tak pernah sekalipun mendengarkan keterangan pangsung dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen menyebutkan bahwa selama mendampingi kliennya dia tak pernah mendengar keterangan langsung.
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Patra saat diwawancarai Rosi Silalahi yang videonya diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip.
Saat ditanya, pernahkah Patra mendengar langsung keterangan Putri mengenai apa yang dialaminya saat penembakan Brigadir J terjadi.
Patra menyebutkan bahwa dia tak pernah mendengar langsung keterangan Putri Candrawathi secara langsung.
"Kalau mendengar langsung saya enggak, gimana mau dengar langsung nangis aja, saya datang nangis, LPSK datang nangis, saya hanya baca [keterangan]," ungkap Patra.
Lebih lanjut, Patra menyatakan bahwa dia berpegangan pada hukum acara, keterangan psikolog, dan laporan yang sudah berjalan.
Dia mengaku awalnya percaya bahwa ada pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi hingga akhirnya merasa di-prank.
Meskipun merasa dibohongi oleh kliennya sendiri, Patra belum mundur sebagai pengacara istri Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau mau mundur saya harus ngomong juga secara langsung," ungkapnya.
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).