Suara.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Merespons hal tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut melakukan penyelidikan kematian Brigadir J, menghormati keputusan penyedik Polri.
"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC (Putri) sebagai tersangka," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi wartawan Jumat (19/8/2022).
Setelah resmi berstatus tersangka, Taufan mengatakan lembaganya tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Putri. Hal itu dikatakannya karena Komnas HAM tidak mungkin menunggu lama untuk dapat memeriksa Putri.
"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," kata Taufan.
Tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Putri, dan sempat menyebutnya sebagai saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir J, Taufan meyakini hasil laporan lembaganya tetap lengkap.
"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," kata Taufan.
Sesuai rencana, laporan Komnas HAM akan diumumkan minggu depan.
"Insya Allah (minggu depan), hanya saja kami masih dialog Damai Papua di Jenewa," ujar Taufan.
Seperti diketahui, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.