Komisi III Dukung Polri Tetapkan Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Komisi III Dukung Polri Tetapkan Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. [Instagram/@divpropampolri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Jenderal Listyo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI