Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J yang akhirnya menyeret nama Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga kini masih bergulir. Berbagai fakta diungkap oleh banyak pihak soal kasus Ferdy Sambo ini. Sementara itu, Polri masih terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Pada Jumat (19/8/2022), Polri telah mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Berikut sejumlah perkembangan terbaru mengenai kasus ini.
Muncul isu bisnis gelap judi dengan sandi konsorsium 303
Muncul beragam dugaan dan isu bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasus bisnis judi dengan kode 303 konsorsium. Isu tersebut bergulir di media sosial menyusul penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP
Sebuah akun Twitter mengungkap bahwa Ferdy Sambo diketahui sebagai 'penguasa' judi online tersebut dengan total keuntungan hingga ratusan miliar.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri mesti melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dan Cs dalam bisnis gelap tersebut.
Ferdy Sambo disebut sosok yang ditakuti
Saat diundang ke podcast YouTube Akbar Faizal Uncensored, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebutkan apa yang ia dengar bahwa posisi dan jabatan Ferdy Sambo ini merupakan jabatan strategis dan ditakuti dalam struktur organisasi Polri.
"Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya" ungkap Mahfud.
Baca Juga: Bisnis dan Karir Istri Ferdy Sambo: Dari Dokter dan Dirikan Sekolah, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan
Komisi III DPR akan panggil Kapolri
Buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J ini membuat Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan secara rinci dan mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Polri, mengingat kasus ini mencuat sejak 9 Juli 2022 dan proses hukum masih berjalan hingga sekarang.
Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir pun mengungkap sudah berkomunikasi dan mengonfirmasi kehadiran Kapolri dalam pertemuan terbuka dengan Komisi III yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Agustus 2022 mendatang.
Kapolri ungkap soal kepercayaan masyarakat
Efek dari terungkapnya kasus Brigadir J ini juga berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri terutama soal pengungkapan kasus janggal semacam ini.
"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti." ungkap Kapolri Listyo.
Dugaan aliran uang keluar dari rekening Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J kembali mengungkap fakta baru soal adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp 200 juta yang dibuktikan dengan mutasi rekening Brigadir J tiga hari sebelum kejadian penembakan.
"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022" ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkap fakta ini bahwa adanya dugaan Ferdy Sambo dan jajarannya ikut menguasai aset yang dimiliki Brigadir J, terutama tanggal transaksi 11 Juli 2022 dimana Brigadir J sudah tewas sejak 8 Juli 2022 memperkuat adanya dugaan tersebut.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Putri Candrawathi alias PC dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Kontributor : Dea Nabila