Setelah Ferdy Sambo, Giliran Istrinya Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Setelah Ferdy Sambo, Giliran Istrinya Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diumumkan menjadi tersangka baru kasus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.

Pengumuman penetapan Putri menjadi tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Budi mengatakan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi sebelum menetapkan Putri menjadi tersangka baru.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Resmi, Timsus Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan demikian, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Keempat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy bernama Kuat Maruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI