Suara.com - Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diumumkan menjadi tersangka baru kasus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Pengumuman penetapan Putri menjadi tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Budi mengatakan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi sebelum menetapkan Putri menjadi tersangka baru.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.
Dengan demikian, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Keempat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy bernama Kuat Maruf.