Suara.com - Komnas Perempuan menegaskan kondisi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang disebut mengalami depresi bukan karangan belaka.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Putri mengalami depresi dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari penyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD. Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada," kata Siti kepada wartawan Kamis (18/8/2022) kemarin.
Komnas Perempuan menyarankan agar Putri mendapatkan penanganan dari ahli psikologis profesional. Hal itu penting agar keterangannya yang belum tersampaikan mengenai peristiwa penembakan Brigadir J dapat terungkap.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Berantas Bisnis Perjudian: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
"Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya," kata Siti.
Sebagai perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum Komnas Perempuan terus melakukan pemantauan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. Hal itu dilakukan agar seluruh haknya dapat terpenuhi.
"Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan bagaimana proses keadilan dan pemulihan ibu P," ujarnya.
Dinilai Kurang Kooperatif
Diketahui sebelum memutuskan menolak permohonan perlindungannnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooretaif, karena pada upaya asesmen kedua kalinya istri Ferdy Sambo itu tidak dimintai keterangannya.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," ujar Hasto beberapa waktu lalu.
Ditolak LPSK
LPSK memutuskan permohonan perlindungan Putri. Hal itu diumumkan pada Senin (14/8/2022) lalu.
Hasto mengemukakan, ada kejanggalan saat Putri Candrawthi mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga yang dipimpinnya. Ia mengemukakan, ada dua permohonan yang sama, pertama pada 8 Juli 2022 saat Putri melayangkan perlindungan dengan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jaksel.
Setelah itu, Putri kembali mengajukan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Namun ternyata pada laporan tersebut tercantum nomor yang sama.
"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucapHasto.
Dia juga menyampaikan, LPSK menjadi ragu kemungkinan Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak. Lantaran pihaknya tidak mendapat keterangan dari yang bersangkutan.
"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK."