Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (19/8/2022) hari ini.
Ketiga saksi adalah mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) Muhammad Aliansyah; Komisaris PT Angsana Terminal Utama, Muhammad Bahruddin; dan Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Tahun 2021, Bambang Herwandi.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bendahara Umum PBNU nonaktif, Mardani H. Maming.
"Tiga saksi kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MM (Mardani H Maming),"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, Ali belum dapat membeberkan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK meminjam kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.
Seperti diketahui, kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," katanya.
KPK telah kembali memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari ke depan, sejak 17 Agustus sampai 25 September 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur