Suara.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mantap mengambil langkah hukum untuk melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.
Langkah tersebut diambil Kamaruddin setelah dirinya mendapatkan tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir J di Jambi. Tak tanggung-tanggung, pihak kuasa hukum mendapatkan lima surat kuasa hukum sekaligus untuk lima perkara yang berbeda.
"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Perkara apa saya yang akan dilaporkan kuasa hukum Brigadir J terkait Ferdy Sambo dan istrinya? Berikut uraiannya.
Baca Juga: Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM
1. Ferdy Sambo dan istrinya diduga beri laporan palsu
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan, berbekal surat kuasa pertama, mereka akan melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu.
Hal ini terkait pernyataan Ferdy Sambo dan istrinya yang menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual. Tak hanya itu, mereka juga akan dilaporkan atas tuduhan Brigadir J telah menodongkan senjata ke kepala Putri Chandrawathi.
Keterangan tersebut mencuat ketika pertama kali kasus ini bergulir dan belakangan ternyata hal tersebut tidak terbukti.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar Kamaruddin.
2. Ferdy Sambo diduga curi uang Brigadir J
Kamaruddin menyatakan, dengan surat kuasa kedua, ia dan timnya akan melaporkan Ferdy Sambo terkait soal pencurian.
Ia menyebut, terdapat aliran dana yang keluar dari rekening bank milik Brigadir J ke rekening milik Ferdy Sambo.
Nilai uang yang berpindah pun cukup besar, yakni Rp200 juta pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
3. Ferdy Sambo diduga menghalangi penyidikan
Surat kuasa selanjutnya yang dimiliki oleh Tim Pengacara keluarga Brigadir J adalah terkait adanya dugaan upaya penghalangan pendiyikan atau Obstruction of Justice. Menurut Kamaruddin, hal tersebut melanggar pasal 221KUAPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.
4. Ferdy Sambo dan istri disebut menyebarkan hoaks
Kamaruddin melanjutkan, dengan surat kuasa keempat, ia dan tim akan melapokan Ferdy Sambo dan istrinya karena menyebar hoaks atau informasi bohong.
Hoaks yang dimaksud adalah laporan mengenai pelecehan seksual yang bisa dipidana dengan pasa 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong.
Selain itu, Ferdy Sambo disebut juga telah memfitnah orang mati yang dapat dijerat dengan pasal 321 KUHPidana.
5. Kuasa hukum keluarga Brigadir J akan gugat secara perdata
Tak hanya terancam pasal pidana, Ferdy Sambo juga akan digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan gugatan secara perdata itu terkait perbuatan melawan hukum terkait aliran dana keluar sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
"Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan