Suara.com - Tidak sedikit warganet khususnya pecinta kucing yang geram atas tindakan Brigadir Jenderal TNI (Mar) Nuri Andrianis. Sebabnya, Nuri diketahui menembak beberapa kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung.
Awalnya pihak TNI hanya menyampaikan kalau pelaku berinisial NA. Namun beberapa saat kemudian muncul foto Nuri di media sosial.
Dilansir dari Wikipedia, Nuri menjabat sebagai Komandan koprs siswa (Dankorsis) Sesko TNI. Ia perwira tinggi TNI AL lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-5 tahun 1989.
Dalih Bunuh Kucing
Pihak TNI mengungkap kalau Nuri tega melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA mengaku tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri. Aksi sadis menembak mati para kucing itu dilakukan Brigjen TNI NA pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses hukum.
"Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)."
Baca Juga: DPR Desak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Seret Brigjen yang Tembak Kucing ke Proses Hukum
Viral