Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?
Uang baru - apakah uang rupiah lama tak berlaku [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, pengedaran uang baru tahun emisi 2022 tersebut membuat masyarakat bertanya dan khawatir apakah uang rupiah lama masih tetap bisa digunakan? Simak penjelasannya berikut ini.

Uang Lama Tak Berlaku?

Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI), pihaknya menegaskan bahwa uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama yang sudah beredar lebih dulu.

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat sendiri bisa melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran juga bisa melalui kas keliling yang dilakukan melalui aplikasi PINTAR dalam laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut bisa digunakan oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai tangga; 19 Agustus 2022.

Demikial penjelasan mengenai apakah uang lama tak berlaku lagi setelah dikeluarkannya uang baru 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI