Siapa Brigjen NA: Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Terancam Pasal Berlapis

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Siapa Brigjen NA: Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Terancam Pasal Berlapis
ILustrasi Kucing Mati - Brigjen TNI NA yang Menembak Kucing di Sesko TNI Bandung (Unplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Diduga, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut merupakan seorang anggota TNI berpangkat jenderal bintang satu, yaitu Brigjen TNI NA.

Kapuspen TNI tersebut mengaku menerima perintah dari Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penembakan tersebut.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022).

Penembakan kucing tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA. 

Baca Juga: 4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA

Lantas, siapa Brigjen NA yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Siapa Brigjen NA?

Diketahui, TNI NA merupakan seorang perwira TNI berpangkat Brigjen. Pihak TNI sendiri tidak membeberkan secara detail siapa Brigjen TNI NA tersebut. Namun, menurut informasi yang beredar, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik Sesko TNI. 

Hingga saat ini identitas asli Brigjen NA masih belum terungkap. Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus Brigjen NA yang menembak kucing-kucing di Sesko TNI Bandung ini.

Alasan TNI Menembak Kucing

Baca Juga: Misteri Kematian Kucing Terbongkar, Sengaja Ditembak Perwira Berpangkat Brigjen Demi Kebersihan

Mengutip dari berbagai sumber, penembakan terhadap kucing-kucing tersebut lantaran TNI tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Atas perlakuannya tersebut, kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.

TNI NA diduga terkena beberapa pasal, diantaranya yaitu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kasus penembakan terhadap kucing tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Palingma TNI tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut kasus penembakan terhadap kucing tersebut.

Tidak hanya Palingma TNI Jenderal Andika Perkasa, anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi juga mendukung pengusutan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa kasus tersebut perlu diusut karena memang ada hukum yang mengaturnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI