4. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
5. Hotel di Makkah maksimal berjaran 1 kilometer dari Masjidil Haram dan maksimal berjarak 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari aturan tersebut, PPIU harus menyediakan bus shuttle untuk jemaah.
6. Satu kamar diisi oleh maksimal empat orang.
7. Petugas syarikah ikut menjemput dan memberangkatkan jemaah di bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah agar bisa masuk Raudah Masjid Nabawi.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra menjelaskan, para jemaah sudah dibekali dengan kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak syarikah harus memeriksa ulang dan memastikan setiap jemaah memiliki kartu tersebut.
Terkait jemaah yang sakit, jemaah umrah sudah harus membayar jaminan kesehatan dan kematiaan saat meminta visa umrah. Sehingga saat prosesi umrah ada jemaah yang sakit dapat dirawat di rumah sakit pemerintah.
Selama proses pengobatan, syarikah juga harus mengawal jemaah jika ada risiko biaya tambahan.
"Kami mohon untuk jemaah wafat dipermudah saat mengurus klaim asuransi kematian yang bersangkutan," ujarnya.
Poin-poin permintaah dari Kantor Urusan Haji Indonesia tersebut disanggupi oleh para syarikah. Mereka berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas