Peringatan! Travel Umrah Tak Kantongi Izin Bisa Dipidana

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:47 WIB
Peringatan! Travel Umrah Tak Kantongi Izin Bisa Dipidana
Pertemuan KUH KJRI Jeddah dengan syarikah Arab Saudi (Dok KJRI Jeddah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Urusan Haji (KUH) memberikan peringatan kepada para penyelenggara umrah dan haji di Arab Saudi untuk memeriksa status Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasalnya, travel umrah yang tidak memiliki izin bisa dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saat menggelar pertemuan dengan sembilan syarikah atau muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi pada Kamis (18/8/2022).

"Travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah adalah tindakan kriminal yang bisa dikenakan hukuman penjara," ujar Nasrullah dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Oleh karenanya, Nasrullah meminta kepada para syarikah untuk memeriksa kembali legalitas perizinan travel perjalanan yang akan diajak untuk bekerjasama.

Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah juga meminta agar rencana pemerintah memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah dibatalkan. Sebab dengan skema tersebut, tidak ada pihak yang bertanggungjawab jika terjadi masalah menimpa jemaah selama berada di Arab Saudi.

"Skema B to C tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mewajibkan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," paparnya.

Tak hanya izin, PPIU juga memiliki standar layanan minimal dalam memberangkatkan jemaah umrah yang meliputi:

1. Pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah yang sakit dan wafat

2. Konsumsi jemaah sebanyak 3 kali sehari

Baca Juga: Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas

3. Menyediakan transportasi pesawat maksimal satu kali transit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI