Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, pada Kamis (18/8/2022). Salah seorang tersangka pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.
Sedangkan penerima suap yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Perkara ini, merupkan pengembangan dari fakta sidang dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah yang merupakan eks Gubernur Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
Alex menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat lima tersangka, berawal ketika 2020 perwakilan BPK Sulsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sumsel.
Dimana sebelum melakukan pemeriksaan tersangka YBHM melakukan komunikasi dengan AS, WIW, dan GG. Ketiga tersangka ini pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun 2019 diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang," ucap Alex.
Ternyata, dalam pemeriksaan tim BPK oleh YBHM ditemukan adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up. "Hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak," ungkap Alex.
Atas temuan itu, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat berinisiatif agar hasil temuan itu dapat direkayasa oleh tersangka YBHM.
Baca Juga: Besok, KPK Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung dalam Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Sawit
"Untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," ujar Alex.
Dianggap paling berpengalaman, Edy Rahmat lebih aktif berkoordinasi dengan tersangka GIG dalam mengatur agar temuan oleh BPK dapat dimanpulasi. Sekaligus, agar memuluskan dengan pemberian sejumlah uang.
Lebih lanjut, tersangka GG pun menyampaikan kepada YBHM selaku tim pemeriksa. YBHM pun akhirnya bersedia untuk bersekongkol untuk memanipulasi laporan keuangan Pemprov Sulsel.
"Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah 'dana partisipasi'," katanya.
Sementara itu, keterlibatan tersangka WIW dan GG diduga memberikan saran kepada Edy Rahmat untuk memuluskan temuan tim pemeriksa ini dengan memberikan sejumlah uang.
"ER diduga sempat meminta saran pada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020," ujar Alex.
Dia menjelaskan, besaran dana partisipasi yang diminta 1 persen dari nilai proyek dan dari eseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.
"Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan," ungkap Alex
Tersangka Edy, kata Alex turut menerima jatah sebesar Rp324 juta. KPK kan mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022.
ER sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.