Suara.com - Sejumlah partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan tak lolos pendaftaran Pemilu 2024 melakukan audiensi atau berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka mengaku merasa dirugikan usai dinyatakan tak lolos.
Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.
Baca Juga: Setelah Berkoalisi dengan Gerindra, Cak Imin Sebut PKB Bakal Temui PDIP Bahas 2024
"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara" ungkapnya.
Totok mengatakan, memang dalam hal ini parpol-parpol tersebut bisa menggunakan dua jalur hukum yakni gugatan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi.
Proses sengketa sendiri cukup rigid, lantaran harus memerlukan adanya surat keputusan dan berita acara. Untuk itu, kata dia, para parpol yang mengajukan sengketa tersebut diberikan dulu penjelasan lewat forum konsultasi.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," tuturnya.
Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.
Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Bawaslu Diskualifikasi Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu
16 Parpol Tak Lolos
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengembalikan berkas 16 partai politik lantaran dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.
"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi persnya, Selasa (16/8/2022).
KPU, kata dia, sebelumnya sudah melakukan pengecekan data atau dokumen parpol-parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Termasuk kepada 16 parpol tersebut.
Idham juga mengatakan, KPU telah memberikan kesempatan untuk agar parpol-parpol tersebut melengkapi dokumennya. Namun hingga batas yang ditentukan dokumen tidak lengkap.
Dari 16 parpol tersebut ada satu parpol pernah mengikuti Pemilu 2019, parpol tersebut yakni Partai Berkarya.
Berikut rincian 16 parpol tersebut:
- Partai Demokrasi Republik Indonesia
- Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
- Partai beringin karya atau partai berkarya
- Partai Indonesia Bangkit bersatu atau Partai IBU
- Partai Pelita
- Partai karya Republik atau pakar
- Partai pemersatu bangsa PPB
- Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
- Partai Pandu bangsa
- Partai pergerakan kebangkitan desa atau Perkasa
- Partai Negeri daulat Indonesia atau Pandai
- Partai Masyumi
- Partai damai kasih bangsa PDKB,
- Partai kongres
- Partai kedaulatan
- Partai reformasi