Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
06 Maret 2025 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI