Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI