Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggandeng pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU hingga parkir untuk mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan.
"Kita kerja sama denga pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).
Firman awalnya menyampaikan terkait aturan baru mengenai surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang pajaknya mati dua tahun akan dihapus datanya. Menurut Firman jika wajib pajak tidak taat pajak maka hal ini nantinya akan merugikannya sendiri.
Di sisi lain, Firman menyebut pembayaran pajak pada dasarnya memiliki manfaat untuk meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat. Di samping bermanfaat juga untuk meningkatkan pembangunan di daerah.
"Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina guna mengimplementasikan rencana tersebut.
"Ke depan juga kita bekerjasama dengan Pertamina ataupun instansi lain supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, hingga Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
Baca Juga: Tangki Mobil Dimodif, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Rokan Hilir