Suara.com - Keluarga korban dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai menolak hadir pada persidangan kasus yang rencananya digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal itu dikatakan Aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban peristiwa Paniai, Younes Douw. Sidang kasus ini digelar dalam Pengadilan HAM Berat.
Dijelaskannya hal itu, dikarenakan jumlah tersangka yang baru ditetapkan hanya satu orang. Padahal menurutnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis.
"Kami keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai menyatakan dalam proses pengadilan HAM di Makassar, keluarga korban tidak akan mendampingi dan menyaksikan karena pelaku pelanggaran HAM Paniai tersangkanya hanya satu orang," kata Younes lewat sebuah video diskusi, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan, keluarga korban tidak setuju dengan Kejaksaan Agung, dalam penyelidikannya hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial IS, seorang pensiunan TNI.
"Karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berat dan fakta lapangan," tegasnya.
Karenanya, mereka mendesak, kesatuaan aparat yang diduga terlibat diusut.
"Dalam pelanggaran HAM itu harus dilibatkan seluruhnya baik itu petinggi militer sampai dilapangan eksekutornya itu harus diadili. Setelah itu kami keluarga untuk mengambil bagian dalam pengadilan pelanggaran HAM itu," ujar Younes.
Meski menolak menghadiri persidangan, keluarga korban tetap mendukung persidangan Pengadilan HAM berat kasus Paniai dilaksanakan.
"Kami keluarga korban luka-luka kasus pelanggaran HAM berat Paniai tidak menolak (pengadilan) pelanggaran HAM berat berjalan di Makassar," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Paniai, Komnas HAM: Penting untuk Pastikan Saksi Tak Terbebani Saat Menghadiri Panggilan Hakim
Segera Disidangkan