Suara.com - Komisi III DPR telah memastikan jadwal pemanggilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo pada Rabu pekan depan.
Kepastian pemanggilan Kapolri Listyo pada pada 24 Agustus 2022 itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
"Rabu Minggu depan," kata Adies dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022).
Adies mengatakan, pemanggilan Listyo tersebut memang untuk membahas perihal kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Tetapi, tidak menutup kemungkinan pemanggilan lewat rapat itu juga membahas hal lain terkait Polri.
"Salah satunya (kasus Brigadir J) dan lain-lain," kata Adies.
Diketahui, Komisi III DPR belum menentukan kapan waktu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan keputusan mengenai jadwal pemanggilan Kapolri akan ditentukan dalam rapat internal.
Adapun rapat internal tersebut diagendakan pada Kamis 18 Agustus 2022.
"Sudah dibilang itu nanti diputus dalam rapat internal komisi tanggal 18," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya Bambang memastikan rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo akan transparan. Ia berjanji rapat akan dibuat terbuka.
Diketahui Komisi III memang berencana memanggil Jenderal Listyo untuk diminta keterangan atas kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.