Suara.com - Komnas Perempuan menyayangkan pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi, tidak kooperatif karena belum dapat diwawancarai akibat kondisi mentalnya yang belum stabil.
Menurut Komnas Perempuan, pernyataan tersebut tidak perlu dilontarkan karena dikhawatirkan menyudutkan Putri.
"Kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan-pernyataan, seperti misalnya pernyataan bahwa ibu P tidak kooperatif, tidak sungguh-sunguh karena pernyataan itu bisa menjadi semacam membebankan kesalahan itu kepada Ibu P (Putri). Bahwa seakan-seakan ia tidak kooperatif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui video telekonpers pada Kamis (18/8/2022).
Siti mengungkapkan, berdasarkan pemantauan LPSK, Putri memang dalam kondisi belum siap dimintai keterangan terkait asesmen permohonan perlindungannya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa, Besok Timsus Umumkan Update Kasus Brigadir J
"Padahal, kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LSPK Ibu P memang tidak mampu datang ke kantor LSPK atau untuk tidak menyelesaikan atau menjawab memberikan keterangan kepada LPSK," ujarnya.
"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa mengatakan ibu P tidak kooperatif, tapi bagaimana cara kita melakukan pendekatan dan menggunakan berbagai metode yang membuat ibu P ini nyaman dan merasa aman," sambungnya.
Lebih lanjut, bagi Komnas Perempuan, kondisi kesehatan mental Putri yang stabil sangat penting. Hal itu agar pada proses pemeriksaannya dapat dilakukan, sehingga keterangan penting darinya dapat diperoleh.
"Itu mengapa kami selalu mengatakan tolong pemberitaan pernyataan itu tdk menambah buruk dari kondisi ibu P. Kemudian tolong perhatikan pemulihan Ibu P. Dengan ibu P pulih, stabil, ia bisa memberikan keterangan. Dan keterangannya ini jadi penting karena bagaimanapun ia saksi dari peristiwa ini. Tanpa keterangan ibu P ada hal yang tidak kita ketahui, yang kita dengar dari sisi ibu P," ujar Siti.
Dinilai Kurang Kooperatif
Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Timsus, Hasilnya Disampaikan Besok
Sebelum memutuskan menolak permohonan perlindungannnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooretaif, karena pada upaya asesmen kedua kalinya istri Ferdy Sambo itu tidak dimintai keterangannya.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," ujar Hasto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, LPSK memutuskan permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (14/8/2022) lalu. Hasto mengemukakan, ada kejanggalan saat Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga yang dipimpinnya.
Ia mengemukakan, ada dua permohonan yang sama, pertama pada 8 Juli 2022 saat Putri melayangkan perlindungan dengan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jaksel. Setelah itu, Putri kembali mengajukan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Namun ternyata pada laporan tersebut tercantum nomor yang sama.
"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, LPSK menjadi ragu kemungkinan Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak. Lantaran pihaknya tidak mendapat keterangan dari yang bersangkutan.
"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.