Pemprov DKI Jakarta Gelar Acara Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua

Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta Gelar Acara Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dok: Pemprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan acara yang bertajuk "Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua" yang berlangsung di RPTRA Madusela, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Acara ini sebagai langkah nyata Pemprov DKI dalam menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).

Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terwujud dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dimana Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetapkan PBB-P2 Tahun 2022 untuk rumah tapak orang pribadi dengan NJOP sampai dengan 2 miliar mendapatkan pembebasan 100%.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Ia menambahkan, hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Telat Ikut Upacara 17 Agustus, Belasan ASN Pemprov DKI Dilarang Masuk

Terakhir, dalam kegiatan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak yang mewakili dari masing-masing Kota Administratif yang ada di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI