4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:59 WIB
4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
Ilustrasi kucing liar (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA menyatakan dirinya tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri.

3. Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Brigjen TNI NA perlu mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.

Di antaranya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, serta Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

4. Didesak Anggota DPR untuk Diproses secara Militer

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menyeret Brigjen NA ke proses hukum secara militer atas penembakan tersebut.

"Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Nantinya setelah melalui proses peradilan militer, TNI tinggal memberikan sanksi terhadap NA.

"Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai," imbuh Bobby.

Baca Juga: Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI Pakai Senapan Angin

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI