Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ditetapkan Pada 18 Agustus 1945

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ditetapkan Pada 18 Agustus 1945
Sejarah Perumusan Pancasila, Ditetapkan Pada 18 Agustus 1945 - Hasil Sidang PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Wikimedia Commons)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya Moh. Yamin dan Soepomo, Ir. Soekarno pun ikut memberikan usulan dasar negara yang tertulis:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial, dan
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Awalnya, Soekarno menamakan 5 poin usulan dasar negara ini dengan nama Pancadharma. Namun, setelah adanya usulan dari ahli bahasa di akhir sidang tersebut, tercetuslah Pancasila sebagai sebutan dari dasar negara Indonesia. 

Perumusan dasar negara ini juga melalui sidang BPUPKI yang kedua, yaitu tanggal 10-17 Juli 1945 dengan bahasan rancangan Undang-Undang Dasar. 

Akhirnya, setelah mengumumkan kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara saat Sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia hingga kini. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI