Deolipa Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri hingga Kabareskrim, Polri: Monggo-monggo Aja

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Deolipa Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri hingga Kabareskrim, Polri: Monggo-monggo Aja
Deolipa Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri hingga Kabareskrim, Polri: Monggo-monggo Aja. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri merespons santai gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Mereka menilai gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya sebagai warga negara.

"Gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Deolipa sebelumnya melayangkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan buntut dicabutnya kuasa Bharada E terhadap dirinya.

Dalam surat Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tertera Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Baca Juga: Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Bongkar Kelompok Ferdy Sambo di Polri: Seperti Kerajaan Sendiri

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2022 mendatang.

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI