Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:53 WIB
Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia merilis tujuh pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022 (disebut juga Uang TE 2022) pada hari ini, Rabu (18/8/2022) di Jakarta. 

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Adapun uang baru 2022 ini meliputi uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, hingga Rp1000.

Lantas, seperti apa fakta dari uang kertas rupiah baru ini? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online

Sosok Pahlawan yang Diabadikan

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan delapan pahlawan nasional yang diabadikan sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang dibuat pada 6 Juli. Berikut keputusan selengkapnya:

a. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu. 

b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu. 

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Edisi Terbaru 2022

c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi  sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.

d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo  sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu. 

e. Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 5.000.

f. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama  bagian depan pada rupiah pecahan Rp 2.000. 

g. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp 1.000. 

Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan atau penukaran uang kertas baru lewat kas keliling bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dengan ketentuan:

  1. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
  2. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
  3. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
    1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
    2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
    4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
    2 (dua) lembar pecahan Rp1.000

Perbedaan dengan Uang Lama

Uang TE 2022 masih tetap memakai konsep sama, yakni gambar pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Namun, ada tiga aspek inovasi penguatan yang membedakan Uang TE 2022. Di antaranya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, serta nyaman dan aman untuk digunakan masyarakat.

Uang Lama Tetap Berlaku

Pengeluaran Uang TE 2022 tidak akan berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam lama dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI