Suara.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia merilis tujuh pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022 (disebut juga Uang TE 2022) pada hari ini, Rabu (18/8/2022) di Jakarta.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Adapun uang baru 2022 ini meliputi uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, hingga Rp1000.
Lantas, seperti apa fakta dari uang kertas rupiah baru ini? Berikut informasi selengkapnya.
Sosok Pahlawan yang Diabadikan
Presiden Joko Widodo sudah menetapkan delapan pahlawan nasional yang diabadikan sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang dibuat pada 6 Juli. Berikut keputusan selengkapnya:
a. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu.
b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online
c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.