Suara.com - Kepolisian kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba di sejumlah daerah di Indonesia. Kali ini Barekskirm Polri telah menangkap pengedar obatan-obatan terlarang jenis sabu, di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian turut meringkus seorang perwira kepolisian, yakni AKP Edi Nurdin Massa (AKP ENM).
Ia merupakan Kasatres Narkoba Polres Karawang. Penangkapkan tersebut diungkapkan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri berdasarkan hasil pengembanan dan Operasi Anti gedek yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam.
"Betul (ada penangkapan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar pada Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Siapa AKP ENM Kasat Narkoba yang Ditangkap Gegara Jualan Sabu?
Siapa AKP ENM? Apa saja barang bukti lainnya? Berikut fakta-fakta penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang yang terlibat pengedaran narkoba.
1. AKP Edi Nurdin Massa ditangkap
Sosok yang ditangkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri adalah Edi Nurdin Massa. Ia merupakan perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Karawang, Jawa Bafat.
Posisinya disana cukup tinggi, yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba. Ini pula yang membuat ironis. Edi Nurdin yang seharusnya berada di garda terdepan membekuk jaringan narkoba, justru ia yang tertangkap dalam kasus narkoba.
2. Lokasi penangkapan
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim, Kompolnas Minta Ini ke Polri
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, AKP Edi Nurdin ditangkap jajarannya pada Kamis pekan lalu (11/8/2022), pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB.
Ia ditangkap di basemen apartemen Taman Sari Mahogani, di jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
3. Narkoba jenis sabu 101 gram disita
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit ponsel dan dua paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dang cangklong serta sejumlah uang tunai senilai Rp27 juta.
4. AKP Edi Nurdin ditangkap berkat pengembangan Operasi Anti Gedek
Dalam rentang 30 dan 31 Juli 2022 lalu, Dirtipidnarkoba mabes Polri melakukan Operasi Anti Gedek di sejumlah tempat hiburan malam.
Dalam operasi tersebut, Anggota Dirtipidnarkoba Polri menangkap sejumlah orang yang terkait dengan sindikat dan jaringan narkoba.
Salah satunya adalah jaringan Juki Dkk yang biasa beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, kepolisian menemukan fakta bahwa terangka JS dan RH pernah mengantar rbuan butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP Edi Nurdin. Berbekal informasi tersebutlah kepolisian berhasil menangkap AKP Edi Nurdin.
"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar.
Kontributor : Damayanti Kahyangan