Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana akan menyampaikan langsung hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8) besok.
"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Selain itu, tim Inspektorat Khusus atau Itsu rencananya juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam perkara tersebut. Keterangan pers akan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Besok juga dari Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Syahardiantono). Jadi update seluruhnya besok," ujarnya.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Baca Juga: Kamaruddin Curiga, Brigadir J Sudah Meninggal Tapi Transfer Uang ke Salah Satu Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.