Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan akan memeriksa tersangka Surya Darmadi yang kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Diperiksa oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kan gitu. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya lah," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
"Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik," tambah Alex.
Pengusaha Sawit Surya Darmadi sebelumnya memang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Apalagi lembaga antirasuah juga turut menerbitkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019.
Baca Juga: Kembali Diperiksa Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Siap Bela Diri
KPK dalam menjerat Surya Darmadi terkait kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau.
Sedangkan, Korps Adhyaksa sendiri menjerat Surya Darmadi tersangka merugikan keuangan negara serta pencucian uang mencapai Rp 78 triliun terkait penguasaan lahan sawit.
Kara Alex, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan Surya Darmadi. Untuk teknis pemeriksaan, dipastikan lembaga antirasuah mendatangi korps Adhyaksa.
"Kan ditahan di Kejaksaan. Nggak masalah (diperiksa di Kejagung). Kami berkoordinasi. Relevansi keterangan yang bersangkutan (Surya Darmadi) dan lain sebagainya itu kan tergantung apa, kepentingan proses penyidikan kan gitu," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Hari Ini