Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum

Siswanto Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:01 WIB
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
Ilustrasi Kucing (Pixabay/Kirgiz03)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi mengatakan setelah orang yang menembaki kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, diumumkan ke publik, kini tinggal diproses secara hukum.

Orang yang menembaki kucing seorang perwira tinggi berinisial NA, dia berpangkat brigadir jenderal TNI.

"Ya kalau sudah diumumkan pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja," kata Bobby, Kamis (18/8/2022).

"Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai." 

Bobby mendukung hukum di negara ini ditegakkan.

"Tapi utamanya ada norma hukumnya di masyarakat sipil dengan pasal pidana dan sanksi. Tinggal bagaimana ini bisa menjadi kebijakan dalam ranah militer, kita serahkan pada institusi yang saya yakin bijak menyikapi suara publik," kata Bobby.

Kasus itu diusut setelah mendapatkan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kasus itu sekarang sedang dalam penanganan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa melalui pernyataan tertulis mengatakan NA seorang anggota organik di Sesko TNI.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI di Bandung

Kucing-kucing itu ditembak dengan menggunakan senapan angin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI