Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum

Siswanto Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:01 WIB
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
Ilustrasi Kucing (Pixabay/Kirgiz03)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi mengatakan setelah orang yang menembaki kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, diumumkan ke publik, kini tinggal diproses secara hukum.

Orang yang menembaki kucing seorang perwira tinggi berinisial NA, dia berpangkat brigadir jenderal TNI.

"Ya kalau sudah diumumkan pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja," kata Bobby, Kamis (18/8/2022).

"Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai." 

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI di Bandung

Bobby mendukung hukum di negara ini ditegakkan.

"Tapi utamanya ada norma hukumnya di masyarakat sipil dengan pasal pidana dan sanksi. Tinggal bagaimana ini bisa menjadi kebijakan dalam ranah militer, kita serahkan pada institusi yang saya yakin bijak menyikapi suara publik," kata Bobby.

Kasus itu diusut setelah mendapatkan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kasus itu sekarang sedang dalam penanganan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa melalui pernyataan tertulis mengatakan NA seorang anggota organik di Sesko TNI.

Baca Juga: 4 Tips Memandikan Kucing, Gunakan Air Hangat

Kucing-kucing itu ditembak dengan menggunakan senapan angin.

"Membenarkan (mengonfirmasi) bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam pernyataan tertulis.

Pranatara menyebut dalam keterangan tertulis, alasan NA menembak kucing-kucing itu untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.

"Bukan karena kebencian terhadap kucing," katanya.

NA diduga melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI