Brigjen NA yang Menembak Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:13 WIB
Brigjen NA yang Menembak Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Ilustrasi kucing yang sedang bermanja dengan manusia. (Pexels/Oleksandr Pidvalnyi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya," kata Bobby.

Bobby menyebut Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.

Bobby menyatakan jika terbukti ada kesengajaan menembak kucing hingga tewas, pelaku harus diadili. Dia setuju kasus semacam itu tidak boleh dianggap remeh.

"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di Pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer. Ini yang perlu kebijaksanaan," kata Bobby.

"Kelihatannya sepele, tapi di masyarakat sipil diatur norma hukumnya." 

Komunitas pecinta satwa Indonesia sejauh ini belum memberikan pendapat mereka terhadap kasus kekerasan terhadap satwa di lingkungan Sesko TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI