Suara.com - Penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, terungkap. Kasus itu sekarang sedang dalam penanganan.
Pelakunya Brigadir Jenderal TNI NA, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa melalui pernyataan tertulis, hari ini. NA seorang anggota organik di Sesko TNI.
Kucing-kucing itu ditembak dengan menggunakan senapan angin, sebagian tewas dan sebagian laki luka-luka.
"Membenarkan (mengonfirmasi) bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini
Pranatara menyebut dalam keterangan tertulis, NA menembak kucing-kucing itu demi kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.
"Bukan karena kebencian terhadap kucing," katanya.
Tindakan NA saat ini sedang diproses secara hukum.
NA akan dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus itu menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan dia menyatakan akan mengusutnya.
Baca Juga: Kucing-Kucing di Sesko TNI Tewas Ditembak, Panglima Andika Perkasa Turun Tangan
Anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi mendukung pengusutan kasus itu.
"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya," kata Bobby.
Bobby menyebut Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.
Bobby menyatakan jika terbukti ada kesengajaan menembak kucing hingga tewas, pelaku harus diadili. Dia setuju kasus semacam itu tidak boleh dianggap remeh.
"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di Pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer. Ini yang perlu kebijaksanaan," kata Bobby.
"Kelihatannya sepele, tapi di masyarakat sipil diatur norma hukumnya."
Komunitas pecinta satwa Indonesia sejauh ini belum memberikan pendapat mereka terhadap kasus kekerasan terhadap satwa di lingkungan Sesko TNI.