Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam dugaan kejahatan luar biasa narkoba menunjukkan lemahnya pengawasan hingga rendahnya hukuman sehingga tidak menimbulkan efek jera, kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.
Suara.com - Pekan lalu, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi ENM atas kepemilikan narkoba dan diduga terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi.
Selain kasus ini, terdapat ratusan polisi terjerat penggunaan dan peredaran narkoba seperti bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anak buahnya, oknum polisi di Polres Mojokerto, hingga tiga oknum polisi pengedar narkoba di Tanjung Balai yang divonis mati.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, terus berulangnya keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan narkoba tidak lepas dari kesalahan sistem internal organisasi kepolisian yang perlu diperbaiki.
Bahkan lebih luas, Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif dan aktivis Rumah Cemara Patri Handoyo melihat, terjerumusnya oknum polisi dalam pidana narkoba tidak lepas dari UU Narkotika yang hanya terfokus pada pendekatan penegakan hukum sehingga membuka ruang praktik kecurangan.
Baca Juga: Merusak Plafon, Narapidana Kasus Narkoba di Aceh Berhasil Kabur
Baca juga:
- Ganja medis: Perjuangan Santi Warastuti demi mencari pengobatan untuk anaknya
- BNN: Oknum polisi menjadi 'bandar kecil dan beking' sindikat narkoba
- GHB: Obat yang digunakan Reynhard Sinaga untuk membius para korbannya
Saat ditanya apa upaya kepolisian, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, “Setiap kesalahan yang dilakukan anggota akan ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang ‘perang narkoba’ dan menyerukan untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menegaskan tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar narkoba di Indonesia, termasuk anggota Polri yang terlibat, dengan sanksi pecat hingga pidana maksimal.
Penangkapan perwira polisi di Karawang
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, dilansir dari Kantor Berita Antara mengatakan, AKP ENM ditangkap Kamis (11/08/22) di Karawang, Jawa Barat.
Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, narkoba jenis sabu seberat 101 gram, dan uang tunai Rp27 juta,
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek dan serangakaian penangkapan sindikat peredaran gelap narkoba di Bandung.
Saat dilakukan pengembangan, kata Krisno, ENM bersama kedua tersangka lain pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada tersangka bandar narkoba di Bandung.
Penyidik kini tengah mendalami dugaaan adanya keterlibatan ENM dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus berulang, ‘ada yang salah di internal Polri’
Sebelum kasus ini, terdapat ratusan oknum polisi yang terjerat kasus narkoba.
Di antaranya, adalah bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol YP dan 11 anak buahnya.
Lalu oknum polisi di Mojokerto yang menggunakan ekstasi, hingga tiga oknum polisi pengedar narkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis mati.
Kemudian, anggota polisi di Ambon, Maluku dan juga dan juga perwira di Polda Riau yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Berdasarkan data Polri, pada 2018, sebanyak 297 anggota kepolisian terjerat kasus narkoba. Pada 2019, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi 515 orang.
Sementara di 2020, sebanyak 113 polisi dipecat karena pelanggaran berat, antara lain narkoba.
Terus berulangnya kejadian ini, menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menunjukkan ada yang salah dalam organisasi Polri.
“Kalau sekali itu bisa oknum, tapi jika berkali-kali berarti ada sistem yang harus diperbaiki, dan menurut kami itu adalah sistem pengawasan internal melekat yang lemah,” kata Albertus, Rabu (17/08).
“Mirisnya, di Karawang itu posisinya kepala satuan yang memiliki kendali dan kekuasaan penuh di wilayahnya di bidang narkoba. Jika terjadi pelanggaran berarti tidak terawasi oleh atasannya,” tambahnya.
Sanksi diperberat dan ditangani eksternal
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana mengatakan, berulangnya keterlibatan anggota polisi dalam kejahatan narkoba tidak lepas dari proses hukum yang lemah dan sanksi yang diskriminatif.
“Kalau polisi melakukan tindak pidana yang menegakkan hukum juga polisi. Sementara mereka punya semangat korps, saling menjaga dan melindungi, dan ini jadi persoalan sehingga ada konflik kepentingan dan terjadi diskriminasi penegakan hukum,” katanya.
“Sehingga seharusnya yang periksa itu bukan polisi, tapi jaksa misalnya sehingga tidak ada ruang konflik kepentingan,” ujar Arif.
Faktor lainnya, tambah Arif adalah hukuman yang lemah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Arif merujuk pada Pasal 52 KUHP, yaitu ketika pelaku kejahatan dilakukan oleh pejabat, pegawai negeri, termasuk polisi, maka diberikan pidana pemberat yaitu sepertiga dari hukuman yang dikenakan. Di tambah lagi, narkoba merupakan termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, selain korupsi dan terorisme.
- Sejarah dan budaya ganja di Nusantara: Ritual, pengobatan, dan bumbu rempah makanan
- Wacana legalisasi ganja: Dapatkah ganja membantu mengentaskan kemiskinan?
- PNS tanam ganja untuk obat istri, saatnya ganja demi kesehatan?
“Mereka adalah orang yang diberi kekuasaan besar, dikasih pistol, bisa menangkap, menahan hingga membunuh orang kapan saja. Kalau mereka bagian dari mafia dan pelaku kejahatan, betapa rusaknya nanti negara ini, tidak ada keadilan,” katanya
Sementara itu, Patri Handoyo, aktivis Rumah Cemara –organisasi yang aktif menjalankan program pelayanan bagi orang-orang yang bermasalah dengan konsumsi obat-obatan- melihat, keberulangan ini akibat kewenangan besar yang dimiliki polisi sehingga berpotensi menimbulkan penyalagunaan.
Apalagi, katanya, narkoba adalah bisnis yang bernilai triliunan rupiah.
Pada 2021, PPATK menemukan transaksi jual beli narkoba yang bernilai lebih dari Rp120 triliun.
“Misalnya, sabu. Sabu itu kalau ada yang mengedarkan, dendanya bisa miliaran. Terus, penjaranya bisa belasan tahun. Nah, gimana supaya bisnis sabu ini bisa berjalan lancar, maka kemudian dia (bandar) mencari aparat-aparat penegak hukum untuk menjadi bekingnya.
"Polisi lah kebanyakan yang jadi beking itu untuk mengamankan distribusi karena ancaman pidananya tinggi, bukan hanya untuk bandar, tapi untuk konsumen pun itu juga terlalu besar,” kata Patri kepada wartawan di Bandung, Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Akar masalah di UU Narkotika dan pendekatan pidana
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif melihat, terjerumusnya anggota polisi dan penegak hukum lain dalam kejahatan narkoba tidak lepas dari akar utama, yaitu persoalan struktural di dalam Undang-Undang Narkotika.
“UU Narkotika melihat narkoba hanya dari pendekatan penegakan hukum. Dan terbukti pendekatan ini ternyata hanya menimbukan problem baru, ruang transaksional, dan penyalahgunaan wewenang.”
“Bahkan hanya mengarah ke kasus-kasus narkotika kecil dan kelompok miskin yang tidak menurunkan tingkat peredaran gelap narkotika,” katanya.
Padahal, tambahnya, terdapat spektrum dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, politik dan budaya yang dapat digunakan selain penegakan hukum.
Untuk itu, Afif menjelaskan, permasalahan ini bisa direduksi dari awal melalui pendekatan dekriminalisasi dengan beralih ke paradigma berbasis bukti ilmiah dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau mau polisi bersih, ayo kita dorong revisi UU Narkotika yang tidak mengkriminalisasikan narkoba sehingga polisi tidak dalam posisi terjebak dan terjerumus seperti sekarang,” ujarnya.
Senada, Patri menambahkan, pendekatan negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba menjurus pada hukum pidana, dibanding pendekatan kesehatan masyarakat.
“Undang-undang Narkotika harusnya administrasi, tapi yang sekarang terjadi sangat pidana,” kata penulis buku berjudul Menggugat Perang terhadap Narkoba.
Patri menjelaskan, apabila pendekatannya hukum pidana dengan kewenangan penindakan ada di tangan polisi, maka targetnya adalah memenjarakan pelaku.
Sementara, jika pendekatannya kesehatan masyarakat, kata Patri, Badan POM yang lebih berperan terkait kewenangannya dalam mengawasi keamanan konsumsi obat-obatan.
Tidak ada toleransi
Saat dikonfirmasi mengenai upaya untuk mengurangi hingga mencegah kasus ini tidak berulang, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, “Setiap kesalahan yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Itu komitmen pimpinan karena yang memberantas juga dari Direktorat Narkoba Bareskrim,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan tentang ancaman sangat serius akibat penyalahgunaan narkoba karena dapat melumpuhkan energi positif bangsa dan mengancam masa depan generasi muda.
Jokowi juga tidak mentoleransi jika aparat penegak hukum yang menyalagunakan kewenangan.
“Tutup semua celah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gerak narkoba. Siapkan strategi dan aksi untuk mencegah berkembangnya modus operandi pelaku kejahatan narkoba,” kata Jokowi dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2022, Senin (27/06) lalu.
Senada, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas telah menginstruksikan anak buahnya untuk memberikan sanksi maksimal kepada polisi yang terlibat dalam narkoba.
“Kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, berikan hukum maksimal. Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan ini (narkoba),” katanya di Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/03).