16 Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada Partai Cucu Soeharto

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:34 WIB
16 Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada Partai Cucu Soeharto
Ilustrasi Pemilu - daftar parpol gagal yang jadi peserta pemilu 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 16 berkas dari masing-masing partai politik yang ingin adu peruntungan dalam pemilihan presiden 2024 dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Berikut daftar parpol yang gagal jadi peserta pemilu 2024.

Pengembalian berkas ini dilakukan karena belasan parpol tersebut gagal memenuhi kelengkapan dokumen setelah melakukan pendaftaran hingga batas akhir. Hal ini diaungkapkan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers.

"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Idham Holik, Selasa (16/8/2022).

Keputusan untuk mengembalikan berkas diambil setelah KPU melakukan pengecekan data parpol yang masuk saat pendaftaran, termasuk 16 parpol yang berkasnya dikembalikan.

Baca Juga: Ibas: Pemerintah Membutuhkan Koalisi Besar

Sebelumnya, masih menurut Idham, KPU sudah memberi kesempatan agar parpol-parpol tersebut melengkapi dokumen tapi hingga batas yang ditentukan dokumen tidak juga dilengkapi.

Daftar Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

  1. Partai Masyumi
  2. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
  3. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  4. Partai Beringin Karya (Partai Berkarya)
  5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  6. Partai Pelita
  7. Partai Karya Republik (PAKAR)
  8. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  9. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  10. Partai Pandu Bangsa
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
  14. Partai Kongres
  15. Partai Kedaulatan
  16. Partai Reformasi

Sebelumnya komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan pada Senin (15/8/2022) ada 40 parpol yang resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) malam pukul 23.59 WIB.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," katanya.

Menurutnya, semua parpol yang mendaftar itu datang dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI sedangkan tiga di antaranya tak mendaftar dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Politikus NasDem Tasyakuran HUT ke-77 RI Bersama Mantan Tokoh ISIS dengan Nasi Tumpeng Berbendera Merah Putih

"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.

Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan. Berikut daftarnya:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai NasDem
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  7. Partai Bulan Bintang (PBB)
  8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  9. Partai Garuda
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Itulah daftar parpol yang gagal jadi peserta pemilu 2024 dan yang dinyatakan lolos berkas. Semoga tulisan yang diambil dari KPU ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI