Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya aliran uang dari rekening milik kliennnya ke beberapa tersangka pembunuhan. Dia menyebut total ada empat rekening milik Brigadir J yang salah satunya dikuasi oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklaim pihaknya telah membekukan beberapa rekening. Namun dia tak menyebut detail dari pemilik rekening tersebut.
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut dengan pembekuan rekening," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Di sisi lain PPATK, kata Ivan, juga tengah menelusuri terkait adanya aliran dana yang mencurigakan. Hal ini dilakukan juga berdasar koordinasi dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," katanya.
Kamaruddin sebelumnya menyebut total uang Rp 200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekening tersangka. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi.
Atas hal itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang tersebut.
"Kti meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkan," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: PPATK Tanggapi Permintaan Pengusutan Aliran Dana di Rekening Ferdy Sambo