Junimart DPR Desak Bawaslu Investigasi Temuan 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:11 WIB
Junimart DPR Desak Bawaslu Investigasi Temuan 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan NIK diduga dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.

Baca Juga: Akui Banyak Temukan Kendala Awasi Tahapan Pemilu, Bawaslu Wanti-wanti KPU Agar Beri Akses Sepenuhnya

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 275 Nama Anggota Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ini Rinciannya

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI